PIKIRAN RAKYAT - Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan imbas kasus penganiayaan seorang lansia berusia 62 tahun.
Pierre diduga melakukan aksi kekerasan terhadap korban di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat, 30 Juni 2023.
Akibat kasus penganiayaan tersebut, korban langsung melapor ke kepolisian.
Menurut saksi mata, Pierre disebut datang dari meja berbeda tiba-tiba menyerang korban dan membuat targetnya terkapar.
Baca Juga: Segudang Masalah Mengganjal Hilirisasi
"Pierre terus memukuli GDS, padahal korban sudah roboh di lantai," kata salah satu saksi, Fendy dilaporkan Antara.
Dari hasil pemeriksaan dokter di Rumah Sakit Pondok Indah, korban mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung.
Saat ini GDS kabarnya tengah menjalani rawat jalan di pusat layanan kesehatan tersebut.
Baca Juga: Dipanggil Bareskrim, Lucky Hakim Tertangkap Pernah Diajak Pimpinan Al Zaytun Nyanyi Lagu Yahudi
Kondisi Pierre Gruno
Pierre disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat karena aksi 'koboinya' itu. Kabar penetapan Pierre juga telah dikonfirmasi oleh sang kuasa hukum, Richard Leonard.