kievskiy.org

Pengadilan Beri Surat Peringatan ke Guruh Soekarnoputra Sebelum Rumah Mewahnya Disita

Potret Guruh Soekarnoputra.
Potret Guruh Soekarnoputra. /Instagram.com/@guruhsoekarno_69

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjelaskan soal masalah jual beli tanah dan bangunan yang ditempati Guruh Soekarnoputra. Berdasarkan keterangan dari pengadilan, Guruh sudah beberapa kali menerima surat peringatan soal eksekusi penyitaan, namun tak digubris.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan proses penyitaan rumah merupakan bagian dari hukum perdata yang dimenangkan pihak Susy Angkawijaya. Artinya, Susy merupakan pemilik yang sah atas tanah dan bangunan tersebut.

Rencananya eksekusi akan dilaksanakan pada 3 Agustus 202 mendatang. Sebelum eksekusi, pengadilan sudah meminta Guruh Soekarnoputra untuk meninggalkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan secara sukarela dan menyerahkannya kepada Susy Angkawijaya.

"Penetapan (rumah agar dikosongkan( keluar pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari objek sengketa di jalan Sriwijaya dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh menyerahkan dan mengosongkan kepada pihak Susy," ujar Djuyamto.

Baca Juga: Sinopsis 2 Film Malam Satu Suro yang Bisa Ditonton, Dibintangi Suzanna dan Citra Kirana

Lebih lanjut, Djuyamto menjelaskan bahwa peringatan untuk mengosongkan rumah sudah dikirimkan kepada Guruh Soekarnoputra lebih dari tiga kali, dimulai tahun 2020.

Sehingga proses eksekusi pada 3 Agustus 2023 mendatang tidak bisa tidak bisa dinegosiasi lagi. "Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan itu merupakan proses hukum secara perdata," ujarnya.

Duduk Masalah Rumah Guruh Soekarnoputra

Masalah ini bermula ketika Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya terlibat jual beli tanah dan bangunan pada tahun 2011 lalu. Proses ini sudah tertera di notaris.

"Kami, saya selaku kuasa pemohon eksekusi dari klien saya itu pemilih sah atas tanah dan bangunan pada tahun 2011 membeli sebidang tanah dan bangunan milik Pak Guru Soekarnoputra," kata Jhon Redo, kuasa hukum Susy Angkawijaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat