kievskiy.org

Kronologi Masalah Rumah Guruh Soekarnoputra yang Akan Disita Pengadilan 3 Agustus 2023

Rumah Guru Soekarnoputra akan disita.
Rumah Guru Soekarnoputra akan disita. /Instagram/@guruhsukarno_69

PIKIRAN RAKYAT - Rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2023 mendatang. Hal ini merupakan buntut jual beli tanah dan bangunan dengan seorang wanita bernama Susy Angkawijaya.

Masalah ini bermula ketika Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya terlibat jual beli tanah dan bangunan pada tahun 2011 lalu. Proses ini sudah tertera di notaris.

"Kami, saya selaku kuasa pemohon eksekusi dari klien saya itu pemilih sah atas tanah dan bangunan pada tahun 2011 membeli sebidang tanah dan bangunan milik Pak Guru Soekarnoputra," kata Jhon Redo, kuasa hukum Susy Angkawijaya.

Pada tahun 2014, nama pemilik dalam sertifikat rumah tersebut sudah balik nama menjadi Susy Angkawijaya. Sebelumnya, sertifikat rumah itu atas nama Guruh Soekarnoputra.

Baca Juga: Sinopsis 2 Film Malam Satu Suro yang Bisa Ditonton, Dibintangi Suzanna dan Citra Kirana

"Sudah balik nama, bahkan ada sertifikatnya, tapi sampai sekarang belum dapat menempati (rumah)," ujarnya.

Setelah menjalani proses hukum yang panjang, Guruh Soekarnoputra disebut enggan mengosongkan tanah dan bangunan tersebut, padahal proses jual beli dan balik nama sudah selesai.

Akhirnya terjadi gugat menggugat, Guruh melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri karena ingin membatalkan jual beli tersebut, namun tidak dikabulkan. Pihak Susy Angkawijaya kemudian melayangkan eksekusi untuk mengosongkan tanah dan bangunan tersebut.

"Setelah jual beli berlangsung dan sudah ada akta ditandatangani lewat waktu batasnya, Pak Guruh tidak mau mengosongkan, alasannya dia merasa saat itu bukan jual beli tapi pinjam meminjam," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube INPOTEMAN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat