kievskiy.org

Rumah Guruh Soekarnoputra Terancam Disita, Buntut Perkara Jual Beli Tanah

Lirik Lagu Puspa Warni Ciptaan Guruh Soekarnoputra
Lirik Lagu Puspa Warni Ciptaan Guruh Soekarnoputra /Tangkap layar Youtube.com/Sounds From The Corner

PIKIRAN RAKYAT - Kediaman Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terancam disita pada 3 Agustus 2023 mendatang. Ini merupakan buntut dari kasus jual beli tanah dan bangunan yang tidak dijalankan Guruh

Guruh Soekarnoputra disebut menolak memberikan rumah yang telah sah menjadi hak milik seorang wanita bernama Susy Angkawijaya. Perkara ini sudah dimulai sejak tahun 2014, namun baru diungkap ke media.

"Dari sidang rapat koordinasi di ambil kesimpulan dapat dilaksanakan (eksekusi) Kamis, 3 Agustus 2023 pelaksanaan pengosongan," kata Jhon Redo, kuara hukum Susy Angkawijaya.

Ketika jual beli terlaksana dan sudah selesai balik nama, Guruh Soekarnoputra disebut tidak ingin menyerahkan tanah dan bangunan tersebut kepada Susy Angkawijaya, akhirnya terjadi gugat menggugat.

Baca Juga: Gibran Rakabuming ‘Melongo’ Lihat Filter Masuk Neraka TikTok, Warganet: Nyasarnya Kejauhan

Guruh berdalih tidak menjual tanah dan bangunan tersebut, tapi pinjam meminjam. "Pak Guruh tidak mau mengosongkan, alasannya bahwa dia merasa pada saat itu bukan jual beli tapi pinjam meminjam, utang piutang, baru kita masukkan gugatan," ujarnya.

Menurut kuasa hukum Susy Angkawijaya, Guruh dan kliennya sudah melakukan perjanjian jual beli, bahkan proses balik nama tanah dan bangunan tersebut sudah disetujui oleh Guruh dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diberikan olehnya.

"Badan Pertanahan Nasional tidak mungkin merubah nama kalau dokumennya tidak linear, ada katanya," ucapnya.

Susy Angkawijaya berharap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan segera melakukan pengosongan terhadap tanah dan bangunan tersebut dan diserahkan kepada pemilik yang sah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat