kievskiy.org

KPI Sentil Stasiun Televisi yang Masih Undang Pelaku KDRT Tampil di TV

Ilustrasi hasil Penyelidikan Komnas HAM Terkait Kasus Pelecehan Pegawai KPI.
Ilustrasi hasil Penyelidikan Komnas HAM Terkait Kasus Pelecehan Pegawai KPI. /Pixabay/mmi9 Pixabay/mmi9

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan imbauan agar stasiun televisi dan radio tidak memberikan tempat untuk menampilkan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di publik.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah Budianto agar stasiun televisi dan radio bisa menjaga komitmen untuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban KDRT.

"Dalam program apapun itu, lembaga penyiaran jangan sampai memberikan ruang kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Aliyah Budianto.

Berdasarkan data Komisi Nasional Perempuan pada Maret 2023, terdapat 4.371 laporan KDRT yang diterima, artinya kekerasan terhadap istri mencapai 30 persen dari total laporan tersebut.

Baca Juga: Rekam Jejak Narkoba Bobby Joseph, Ditangkap Dua Kali dan Terancam Penjara 20 Tahun

Aliyah Budianto menyesalkan karena masih ada lembaga penyiaran, khususnya televisi yang masih memberi tempat untuk figur publik yang melakukan KDRT untuk tampil di televisi.

"Kerap kali ditemukan di siaran TV tapi tidak menutup kemungkinan terjadi juga di radio," ujarnya.

Menurutnya, kemunculan figur publik pelaku KDRT kemungkinan besar membuat para korban KDRT kehilangan semangat dan tidak memperjuangkan hak-haknya.

Aliyah Budianto berharap stasiun televisi bisa lebih bijak untuk memberikan tayangan edukasi, sehingga kasus KDRT bisa berkurang dan tidak lagi terjadi di masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat