kievskiy.org

Perolehan Suara Sementara Verrell Bramasta Berdasarkan Real Count KPU, Lolos Jadi Anggota DPR?

Verrell Bramasta.
Verrell Bramasta. /Pikiran Rakyat/Munady

PIKIRAN RAKYAT – Aktor sekaligus putra sulung Venna Melinda, Verrell Bramasta, dikethaui maju sebagai calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Daerah Pemilihan (Dapil) VII Jawa Barat dari Partai Amanat Nasional (PAN). Mantan kekasih Natsha Wilona itu mendapatkan suara cukup signifikan.

Berdasarkan data dari laman pemilu2024.kpu.go.id, pada 15 Februari 2024 hingga pukul 15.45 WIB, jumlah suara yang masuk baru mencapai 1,73 persen dari total 180.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS), atau sebanyak 311 TPS.

Verrell Bramasta berhasil mengumpulkan 3.106 suara pada tahap penghitungan tersebut. Meskipun jumlah ini tergolong menengah, Verrell berhasil melampaui angka median suara caleg PAN di dapil yang sama.

Dalam persaingan di dapil Jabar VII, suara terbanyak sejauh ini diperoleh oleh Ir. H. Herison, S.H., M.H., dengan total 5.263 suara. Sementara itu, suara paling minim di antara para caleg PAN di dapil tersebut adalah sebesar 2.593 suara.

Berikut ini adalah hasil sementara penghitungan suara caleg DPR dari PAN di dapil Jabar VII yang dikutip dari laman pemilu2024.kpu.go.id hingga pukul 15.45 WIB. Meski demikian, perlu dicatat bahwa data tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring berjalannya proses penghitungan suara yang lebih lanjut.

Berikut adalah perolehan sementara suara PAN di Dapil VII Jawa Barat mulai dari yang terbanyak hingga terendah:

  1. YABUJANI SULTAN TANJUNG - 4.985 suara
  2. H. HERISON, S.H., M.H. - 5.263 suara
  3. GUSJOY SETIAWAN, S.H., S.Sos., M.H. - 4.581 suara
  4. YENI NURAENI - 4.752 suara
  5. MEGA RATNA JUWITA, S.T., M.Si. - 4.670 suara
  6. NUR INDAH FITRIANI, M.E. - 3.095 suara
  7. VERRELL BRAMASTA - 3.106 suara
  8. TNI (Purn.) ENANG RUSDIANA WONGSO - 2.981 suara
  9. KARSIDI, S.E. - 4.097 suara
  10. DAENG MUHAMMAD - 2.593 suara

Cara Penentuan Caleg yang Lolos jadi Anggota Dewan

Dalam proses penghitungan suara dalam sebuah pemilihan umum, metode Sainte-Laguë Murni menjadi salah satu cara yang digunakan KPU untuk mengalokasikan kursi kepada partai politik di dalam sebuah daerah pemilihan (dapil). Metode ini menggunakan angka pembagi ganjil (1, 3, 5, 7, dan seterusnya) untuk menentukan perolehan kursi setiap partai politik.

Misalkan terdapat tiga partai politik dalam sebuah dapil, yaitu partai A, partai B, dan partai C. Jumlah suara yang mereka peroleh adalah sebagai berikut: partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, dan partai C mendapatkan 1.000 suara.

Pertama, suara dari semua partai akan dibagi dengan angka ganjil pertama, yaitu 1. Karena partai A memiliki suara terbanyak, maka partai tersebut berhak mendapatkan satu kursi sebagai hasil dari pembagian suara tersebut.

Kemudian, untuk menentukan kursi kedua, jumlah suara partai A akan dibagi dengan angka 3, karena partai tersebut telah mendapatkan satu kursi. Sementara itu, suara dari partai lainnya masih dibagi dengan angka 1. Dalam contoh ini, partai B memiliki suara terbanyak setelah proses pembagian suara kedua, sehingga partai B berhak mendapatkan satu kursi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat