kievskiy.org

Perolehan Suara Sementara Thariq Halilintar Versi Real Count KPU, Lolos Jadi Caleg?

Thariq Halilintar.
Thariq Halilintar. /Pikiran-Rakyat.com/Hani Febriani

PIKIRAN RAKYAT – Youtuber sekaligus influencer Thariq Halilintar diketahui maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) 6 dari PDIP. Namun, usai masa pencoblosan selesai pada 14 Februari 2024, mantan kekasih Fuji tersebut belum memperoleh suara yang signifikan.

Thariq Halilintar baru berhasil meraih sekira 58 suara saja berdasarkan hasil ‘real count’ Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga pada 15 Februari 2024 pukul 14.30 WIB. Meski hasil tersebut belum final, kekasih Aaliyah Massaid ini memperoleh suara yang relatif lebih sedikit dibandingkan dengan rekan-rekannya.

Berdasarkan data KPU, terdapat 11 orang caleg PDIP Dapil 6 Jawa Barat termasuk Thariq Halilintar. Dalam data tersebut juga, Doni Maradona Hutabarat menjadi caleg dengan suara terbanyak yakni 875 suara diikuti oleh Alun Himawan yang memperoleh 804 suara.

Selanjutnya, Hj. Dian Rosita mendapatkan 466 suara, diikuti oleh Agus Riadi yang baru memperoleh 88 suara. Sementara itu, Hj. Asyanti Rozana menjadi caleg urutan kelima dengan suara terbanyak dari PDIP Dapil 6 Jawa Barat dengan raihan 72 suara. Di urutan ke dengan suara terbanyak adalah Thariq Halilintar yang baru memperoleh 58 suara.

Sementara itu, caleg PDIP dari Dapil 6 Jawa Barat lainnya baru memperoleh suara yang sangat sedikit dibanding Thariq Halilintar yang lain.

Cara Penentuan Caleg yang Lolos Menjadi Dewan

Dalam proses penghitungan suara dalam sebuah pemilihan umum, metode Sainte-Laguë Murni menjadi salah satu cara yang digunakan KPU untuk mengalokasikan kursi kepada partai politik dan caleg di dalam sebuah daerah pemilihan (dapil). Metode ini menggunakan angka pembagi ganjil (1, 3, 5, 7, dan seterusnya) untuk menentukan perolehan kursi setiap partai politik.

Misalkan terdapat tiga partai politik dalam sebuah dapil, yaitu partai A, partai B, dan partai C. Jumlah suara yang mereka peroleh adalah sebagai berikut: partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, dan partai C mendapatkan 1.000 suara.

Pertama, suara dari semua partai akan dibagi dengan angka ganjil pertama, yaitu 1. Karena partai A memiliki suara terbanyak, maka partai tersebut berhak mendapatkan satu kursi sebagai hasil dari pembagian suara tersebut.

Kemudian, untuk menentukan kursi kedua, jumlah suara partai A akan dibagi dengan angka 3, karena partai tersebut telah mendapatkan satu kursi. Sementara itu, suara dari partai lainnya masih dibagi dengan angka 1. Dalam contoh ini, partai B memiliki suara terbanyak setelah proses pembagian suara kedua, sehingga partai B berhak mendapatkan satu kursi.

Selanjutnya, untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi dengan angka 5, suara partai B akan dibagi dengan angka 3, karena keduanya telah mendapatkan kursi. Sedangkan suara dari partai C masih dibagi dengan angka 1.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat