kievskiy.org

Sarwendah Dapat Hak Asuh Anak dan Harta Gana-gini? PN Jakarta Selatan Buka Suara

Sarwendah dan Ruben Onsu.
Sarwendah dan Ruben Onsu. /Instagram/@ruben_onsu

PIKIRAN RAKYAT - Perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu hingga kini masih ramai diperbincangkan. Banyak publik kaget sekaligus tak menyangka jika rumah tangga yang sudah dijalani 10 tahun itu harus kandas.

Imbas perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah, hak asuh anak dan harta gana-gini pun tak luput dari perhatian netizen. Menjawab hal ini, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, T Marbun angkat bicara.

Disampaikan Marbun, untuk hak asuh anak dan harta gana-gini Ruben Onsu tidak memasukkannya dalam tuntutan gugatan cerai, bisa dipastikan hak asuh anak akan jatuh ke tangan Sarwendah, namun keputusan ini belum final.

"Untuk hak asuh anak dan harta gana-gini itu tidak ada. Sekali lagi, yang bersangkutan hanya memasukkan gugatan perceraian, nunggu putusan saja," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, T Marbun.

Lebih lanjut, T Marbun mengungkapkan tentang alasan perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah. Namun, sayangnya hingga saat ini Marbun tidak bisa mengungkapkan alasan maupun masalah yang tertuang dalam gugatan tersebut secara rinci karena perkaranya yang bersifat rahasia.

"Akan tetapi oleh karena ini perkara perceraian dalam ruang lingkup privat, maka kami tidak bisa menginformasikan itu kepada masyarakat umum," kata Marbun.

"Akan diketahui apa yang menjadi penyebab perceraian baru bisa dibuka ketika pembacaan putusan akhir dan sudah terbuka untuk umum," ucap Marbun melanjutkan, sebagaimana seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Intens Investigasi.

Ruben Onsu Ajukan Gugatan Cerai

Merujuk website PN Jakarta selatan, informasi gugatan cerai Ruben Onsu terhadap Sarwendah tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, berkas terdaftar dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Gugatan perceraian itu didaftarkan oleh kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang. Pihak PN Jakarta Selatan pun sudah mengonfirmasi adanya gugatan perceraian yang masuk.

"Benar, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 551. Dengan Majelis Hakim Djuyamto, Agung Sutomo Thoba dan Arif Budi Cahyono," kata T. Marbun selaku Humas II Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dikonfirmasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat