kievskiy.org

dr. Reisa Broto Asmoro Jelaskan 3 Kriteria Ibu Hamil yang Layak Disuntik Vaksin Covid-19

 Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. /Pixabay/Marncom

PIKIRAN RAKYAT - Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19. Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat hingga meninggal dunia.

Tentunya untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui untuk memberikan vaksin Covid19 kepada ibu hamil.

Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Pernikahan Masih Seumur Jagung, Rizky Billar Mendadak Diultimatum Ibunda Lesti Kejora, Ada Apa?

Namun, bagi kalangan ibu hamil tentunya harus mengetahui dan memahami kondisi yang layak untuk menerima vaksin Covid-19.

Terkait hal itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr. Reisa Broto Asmoro menjelaskan kriteria ibu hamil yang bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, dalam bincang-bincang yang digelar virtual, Jumat, 27 Agustus 2021 malam, dr. Reisa menyampaikan sejumlah kriteria yang perlu diketahui sebagai berikut:

1. Ibu hamil diperkenankan untuk menerima vaksin Covid-19 jika sudah memasuki trimester kedua yang mana usia kehamilannya lebih dari 12 minggu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat