kievskiy.org

Jangan Tertipu, Berikut 6 Hal yang Bisa Dilakukan untuk Menghindari Bahaya Pinjol Ilegal

Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. /Pixabay/Bruno PIXABAY/Bruno

PIKIRAN RAKYAT – Tingginya angka kebutuhan masyarakat dewasa ini menjadi salah satu faktor menjamurnya layanan pinjam uang. Tidak lagi bergerak secara offline melainkan online yang menawarkan berbagai layanan melalui pesan singkat, serta aplikasi ponsel pintar.

Tak khayal, fenomena tersebut melahirkan korban ancaman lantaran tidak bisa membayar hutang secara tepat waktu. Belum lag, masih banyaknya layanan pinjaman uang ilegal.

Berdasarkan data dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), ada 3.747 aduan masyarakat tentang pinjaman online (pinjol) ilegal sejak awal tahun ini.

Oleh karena itu, Ketua Umum Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi Yosi Mokalu memberikan enam hal yang harus betul-betul diperhatikan ketika mendapat penawaran pinjaman online agar tidak terjerat layanan teknologi finansial yang palsu.

Baca Juga: Cara Aman Pinjam Uang dari Pinjol, Simak 3 Tips dari Satgas Waspada Investasi

Menurutnya, rasa nyaman saat menikmati kecepatan internet memberikan efek samping yang berbahaya terhadap keamanan digital, yaitu tidak peduli, tidak hati-hati hingga tidak kritis saat berurusan dengan teknologi digital, salah satunya saat mendapatkan penawaran pinjaman online.

"Ini berkontribusi pada kurang hati-hati dalam keamanan digital," katanya yang dikutip dari Antara, Minggu, 14 November 2021.

Berikut adalah tips yang bisa dilakukan:

Pertama, kenali siapa atau lembaga apa yang memberikan pinjaman. Pinjol ilegal biasa memberikan iming-iming bonus atau fasilitas yang berlebihan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat