PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah mengeluarkan izin vaksin booster vaksin Covid-19.
Sebanyak enam jenis booster homolog dan heterolog yang telah memperolah izin penggunaan darurat (EUA) di Indonesia.
"Badan POM kembali mengeluarkan persetujuan penggunaan untuk 2 (dua) regimen booster heterolog pada vaksin Covid-19 yaitu vaksin Pfizer dosis setengah untuk vaksin primer Sinovac atau AstraZeneca," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam keterangannya pada Senin, 17 Januari 2022.
"Serta vaksin AstraZeneca dosis setengah untuk vaksin primer Sinovac, atau dosis penuh untuk vaksin primer Pfizer (full booster dose)," lanjut dia.
Baca Juga: Menkominfo Ungkap Pentingnya Ketersediaan Vaksin, 6 Juta Dosis Sinovac akan Segera Didistribusikan
Persetujuan BPOM untuk penambahan posologi dosis booster dilakukan sesuai hasil uji klinis yang dapat diterima.
Hal ini juga didukung oleh para tim ahli Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19 dan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) serta asosiasi klinisi terkait.
"Penggunaan jenis vaksin di lapangan, dapat menyesuaikan berdasarkan pertimbangan ketersediaan, sepanjang masuk dalam persetujuan penggunaan yang telah diterbitkan oleh Badan POM," tuturnya seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ.