PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklasifikasikan penyakit radang paru-paru Legionella sebagai New Emerging Diseases (New-EIDs).
Penyakit radang paru-paru tersebut merupakan penyakit yang perlu untuk diwaspadai untuk saat ini karena memiliki potensi dalam memicu Kejadian Luar Biasa (KLB).
Menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, penyakit radang paru-paru tersebut pernah terjadi di Indonesia.
“Indonesia sudah pernah ada kasus pertama Legionella di Bali pada 1996, dan Tangerang pada 1999, serta kota lainnya,” kata Maxi Rein Rondonuwu yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Terungkap! Motif Asli Ferdy Sambo Akhirnya Dibongkar Bharada E dalam Asesmen, LPSK: Iya, Sebaiknya..
Maxi mengatakan bahwa klasifikasi terhadap Legionella sebagai New-EIDs sudah tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1538/Menkes/SK/XI/2003 yang ditandatangani oleh Menkes saat itu, yaitu Achmad Sujudi.
“Legionella merupakan penyakit infeksi bakteri akut yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan dapat menimbulkan KLB, sehingga perlu diantisipasi dan dicegah penyebarannya dengan tepat dan cepat,” kata Maxi.
Dikutip dari surat keputusan tersebut, Legionella merupakan penyakit infeksi bakteri akut di pernapasan manusia yang bersifat new emerging diseases.
Secara keseluruhan baru dikenal sebanyak 20 spesies dan penyebab Legionellosis adalah Legionella pneumophila.