kievskiy.org

Cara Daftar Nikah di KUA via Offline, Siapkan Berkas yang Dibutuhkan

Ilustrasi menikah
Ilustrasi menikah /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Tren menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sedang menjadi perbincangan banyak pihak. Pasalnya, dibanding dengan pernikahan biasa, menikah di KUA terbilang cukup menghemat biaya yang harus dikeluarkan.

Tak sedikit masyarakat setuju bahkan membagikan pengalaman mereka menikah di KUA tanpa resepsi.

Lalu bagaimana cara melakukan pendaftaran menikah di KUA atau tempat lain? Berikut caranya.

Baca Juga: Pemuda Dipaksa Minta Maaf usai Kritik Masa Jabatan Kades, Kemal Palevi: Gimana Dikasih 9 Tahun?

Langkah Pertama:

  • Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan.
  • Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan.
  • Apabila pernikahan diadakan diluar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.
  • Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, Maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.

Langkah Kedua:

  • Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah. Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan Gratis.
  • Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000 di bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.

Langkah Ketiga:

  • Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.

Syarat Nikah

Berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
3. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
4. Surat Persetujuan Mempelai atau N4
5. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
6. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
7. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau Polri)
8. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
a. Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun
b. Izin Poligami
10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
12. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
13. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat