kievskiy.org

Nikah di KUA Gratis, Bayar Rp600.000 jika Dilakukan di Luar Kantor

Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/kgorz

PIKIRAN RAKYAT - Melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tengah menjadi tren, karena tak perlu mengeluarkan biaya. Sedangkan, calon pengantin harus membayar Rp600.000 jika pernikahan dilakukan di luar KUA.

"Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS. Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp600.000," kata keterangan di situs Kemenag, dilihat Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 3 Februari 2023.

Pembayaran bisa dilakukan di Bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah jika pendaftaran dilakukan secara offline. Sedangkan jika pendaftaran online, invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.

Syarat Nikah

Berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:

Baca Juga: Ramai Tren Nikah di KUA daripada Gelar Pesta dan Habiskan Dana, Simak Syarat dan Tata Caranya

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
2. Foto copy akta kelahiran/surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
3. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
4. Surat Persetujuan Mempelai atau N4
5. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
6. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
7. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau Polri)
8. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
a. Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun
b. Izin Poligami
10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
12. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
13. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

Baca Juga: Jadi Perbincangan Publik, Apa Itu Dispensasi Nikah?

Tren Nikah di KUA

Dibandingkan menggelar pesta pernikahan secara mewah, tidak sedikit pasangan kekasih di Indonesia saat ini lebih memilih melangsungkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan begitu, mereka bisa menghemat biaya yang harus dikeluarkan.

Seakan menjadi tren, netizen pun menceritakan pengalaman mereka yang lebih memilih menikah di KUA secara sederhana. Dengan begitu, calon penganti tidak dipusingkan dengan biaya berjuta-juta rupiah demi mengadakan pesta resepsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat