kievskiy.org

Marak Pernikahan Anak karena Hamil di Luar Nikah, Anggota DPR: Tamparan Keras bagi Kita

Ilustrasi kampanye stop perkawinan anak.
Ilustrasi kampanye stop perkawinan anak. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyoroti tingginya angka pernikahan anak yang saat ini mengemuka. Sebelumnya, tingginya angka pernikahan anak terdapat di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Namun, menurut Hanifa, hal yang sama juga terjadi di kota-kota dan provinsi lain.

“Angka 191 yang diramaikan itu baru di Ponorogo. Padahal di provinsi dan kota-kota lain pun kita mengalami kasus yang sama. Sebut saja di Kota Pelajar, Yogyakarta, untuk tahun 2022 lalu angkanya mencapai 556 anak. Lalu di dapil (daerah pemilihan) saya, Kota Bandung, sampai September 2022 saja sudah ada 125 anak yang terdata mengajukan dispensasi pernikahan. Ini tentu kondisi yang sangat memprihatinkan," ujarnya pada Selasa, 17 Januari 2023.

Berdasarkan laporan dari kantor pengadilan agama di berbagai wilayah, angka pengajuan dispensasi pernikahan anak di Indonesia memang masih tinggi.

Contohnya, di Kota Samarinda selama tahun 2022, tercatat 681 ajuan dispensasi pernikahan, Banda Aceh 507 ajuan, Blitar 489 ajuan, kabupaten Bojonegoro 486 ajuan, Majalengka 467 ajuan, Kabupaten Batang 380 ajuan, Pekalongan 292 ajuan, Jepara 240 ajuan, Klaten 206 ajuan, Cianjur 177 ajuan, kabupaten Enrekang Sulsel 98 ajuan, Kolaka Utara Sulteng 52 ajuan, Lombok Tengah 47 ajuan.

Baca Juga: Ada 8.607 Dispensasi Pernikahan Dini di Jawa Barat Selama 2022, Penyebabnya Kehamilan Tidak Diinginkan

Ledia mengingatkan, pernikahan dini punya potensi besar pada muramnya masa depan anak bangsa. “Pernikahan itu selaiknya, kan, dipersiapkan dengan sepenuh kematangan. Kematangan fisik, psikis, emosi, termasuk ekonomi," tuturnya.

"Sementara ajuan dispensasi nikah mereka yang masih di bawah umur ini justru abai terhadap hal tersebut. Maka ancaman meningkatnya angka kemiskinan, perceraian hingga kematian ibu dan bayi membayangi masa depan generasi kita," ucapnya.

Apalagi, dua alasan yang paling banyak melatarbelakangi pengajuan dispensasi nikah ini adalah hamil di luar nikah dan keterbatasan ekonomi.

“Alasan hamil di luar nikah ini menjadi tamparan keras bagi kita semua karena menabrak norma agama, budaya, dan Pancasila yang berketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, ada persoalan mendasar yang harus diselesaikan, bukan sekedar dengan membahas batas usia pernikahan tapi pada persoalan bagaimana pendidikan agama, pendidikan karakter, pendidikan pancasila dan penguatan ketahanan keluarga ternyata tidak terimplementasi dengan baik,” kata Ledia.

Sekretaris Fraksi PKS ini menegaskan, upaya preventif agar angka pernikahan dini ini bisa diminimalisir harus dikuatkan dan menjadi fokus perhatian bersama antara pemerintah atau pihak eksekutif, legislatif, pendidik, keluarga dan masyarakat umum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat