PIKIRAN RAKYAT - Vaksin Covid-19 menjadi obat yang dinanti-nanti oleh sebagian besar orang agar pandemi bisa benar-benar berakhir.
Saat ini, Indonesia telah mempunyai beberapa kandidat vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam mendukung program pemerintah dalam menghadapi pandemi.
Maka dari itu Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) terus mengawal proses pengembangan vaksin COVID-19 dengan menjunjung tinggi asas kehati-hatian.
Baca Juga: Geoffrey Castillion Jawab Masa Depan di Persib, Ini Catatannya Bersama Maung Bandung
Dirangkum Pikiran-Rakyat.com ada beberapa obat yang sebelumnya telah mendapatkan izin edar Badan POM untuk mengobati pasien Covid-19.
BPOM telah menerbitkan izin dua jenis obat yang bisa digunakan untuk mengurangi efek Covid-19.
Dua obat tersebut ialah Favipiravir dan juga Remdesivir.
Baca Juga: Tak Terima Joe Biden Unggul di Pilpres AS, Donald Trump: 'Surat Suara Siluman' Dihitung, Aneh!
Badan POM telah menerbitkan izin penggunaan kedua obat tersebut dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA).