kievskiy.org

Dianggap Tidak Relevan Lagi, Mahkamah Konstitusi Korea Putuskan untuk Cabut UU Aborsi

Ilustrasi bayi. Viral Bayi Terlahir Berusia 27 Tahun, Uniknya Usia Lebih Tua dari Sang Kakak
Ilustrasi bayi. Viral Bayi Terlahir Berusia 27 Tahun, Uniknya Usia Lebih Tua dari Sang Kakak /Pixabay/esudroff

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi Korea memutuskan Undang-Undang tentang Aborsi akan dicabut tahun ini.

Hal ini karena MK menganggap UU ini tidak lagi relevan untuk diterapkan saat ini.

Diketahui, UU aborsi ini melarang kegiatan aborsi pada tahap awal kehamilan dan membutuhkan hukuman untuk pelanggaran.

Baca Juga: 5 Inspirasi Outfit untuk Hari Natal, dari Marion Jola hingga Amanda Manopo

Keputusan penetapan UU aborsi ini ditetapkan pada 12 April 2020, di mana adanya pengecualian hukum.

Yang diizinkan melakukan aborsi hanya kasus pemerkosaan atau inses, ketika kehamilan sangat membahayakan kesehatan wanita, atau ketika dia atau pasangannya menderita penyakit tertentu.

Ini terjadi selama persidangan pertama atas tuduhan aborsi dalam tujuh tahun. Pengadilan memutuskan bahwa tidak konstitusional untuk menghukum perempuan jika mereka melakukan aborsi atau menghukum dokter yang melakukan aborsi dengan persetujuan perempuan.

Baca Juga: Sempat Sedih karena Tak Miliki Anak Laki-laki, Tora Sudiro: Nangis Saya, Enggak Rasain Itu

Sebagaimana diberitakan Jurnalpalopo.com dalam artikel, "Mahkamah Konstitusi Korea Tegaskan, Larangan Aborsi Harus Dicabut Akhir Tahun 2020", tujuh tahun lalu, Mahkamah Konstitusi menilai hak hidup janin lebih tinggi daripada hak perempuan untuk menentukan nasib sendiri, tetapi kali ini Mahkamah Konstitusi menilai hak atas hidup, melanggar hak untuk menentukan nasib sendiri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat