kievskiy.org

Dua WNA Palsukan Hasil Tes PCR, Revisi Undang-undang untuk Deportasi dari Korsel pun Diusulkan

Ilustrasi tes PCR Covid-19.
Ilustrasi tes PCR Covid-19. /Pikiran-Rakyat.com/Ade Bayu Indra

PIKIRAN RAKYAT – Angka kasus Covid-19 di Korea Selatan masih belum menunjukkan penurunan, sejumlah aturan diberlakukan guna mengikis penularan Covid-19.

Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Korea Times, negara Korea Selatan melaporkan akan adanya revisi pada Undang - undang untuk kemungkinan melakukan deportasi kepada warga negara asing.

Hal itu dilakukan karena bilamana ada warga asing yang dituduh mengirimkan hasil tes PCR palsu, persyaratan masuk untuk pelancong dari negara tertentu, dalam upaya untuk secara efektif mencegah dan mengendalikan kasus COVID-19 yang berasal dari luar Korea Selatan.

 Baca Juga: Ungkap Fakta Mengejutkan, Pengacara Rizky Febian Sebut Harta yang Diributkan Teddy Adalah Aset Sule

Pada Minggu 20 Desember 2020, anggota parlemen independen, Lee Yong Ho mengatakan bahwa ia dan 10 anggota parlemen lainnya telah mengusulkan RUU revisi Undang-Undang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular, yang akan memungkinkan deportasi orang asing yang telah melanggar undang-undang imigrasi atau karantina.

Menyusul tindakan karantina yang diterapkan oleh otoritas kesehatan pada bulan Juli, pendatang asing dari negara-negara yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai negara berisiko tinggi harus menyerahkan sertifikat yang membuktikan bahwa mereka telah dites negatif untuk COVID-19 pada uji polymerase chain reaction (PCR).

Saat ini, sekitar enam negara antara lain, Bangladesh, Pakistan, Kazakhstan, Kyrgyzstan, Filipina, dan Uzbekistan, ada dalam daftar tersebut.

 Baca Juga: 5 Gaya Lesti Kejora Saat di Belakang Panggung, Terlihat Modis dan Elegan

Selain itu, sertifikat hasil tes PCR harus dikeluarkan oleh institusi medis yang ditunjuk oleh kedutaan negara Korea dalam waktu 48 jam setelah keberangkatan.

Namun, baru-baru ini, lebih dari 10 kasus telah dilaporkan di mana pelancong mengirimkan hasil negatif untuk tes PCR, tetapi dinyatakan positif setelah memasuki negara tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat