kievskiy.org

Gara-gara Lahirkan 7 Anak, Pasangan Suami Istri Ini Justru Dijatuhi Denda Rp1,5 Miliar

Ilustrasi bayi yang baru dilahirkan.
Ilustrasi bayi yang baru dilahirkan. /Pixabay/esudroff Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Di Kabupaten Anyue, Provinsi Sichuan, China, salah satu pasangan suami istri dikenai denda sebab telah melahirkan 7 orang anak.

Keduanya dijatuhi hukuman denda sebesar 718.080 yuan atau sekitar Rp1,5 miliar.

Denda tersebut berlaku karena pasangan tersebut diduga melanggar kebijakan 'dua anak' di China dengan melakukan persalinan ilegal.

Baca Juga: Dewi Perssik Buat Heboh Usai Tunjukkan Ruam di Badan, Beri Pesan: Covid-19 Jangan Dibuat Bercanda

Padahal sejatinya kebijakan ini membatasi agar tiap keluarga hanya memiliki dua orang anak saja.

Namun usai diduga melanggar aturan, pasangan tersebut mengaku kesulitan membayar denda karena untuk menghidupi keluarga hanya tergantung dari sang suami bermarga Liu.

Sebagaimana diberitakan BeritaDIY.com dalam artikel "Waduh, Pasutri Ini Didenda Rp 1,5 Miliar karena Miliki 7 Anak! Kenapa?", Liu memohon kepada pihak berwajib agar pembayaran denda tersebut bisa dilakukan dengan cara mengangsur, namun tetap saja tidak mampu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 28 Desember 2020: Cancer, Leo, dan Virgo, Hari yang Tepat untuk Meminjam Uang

Pasutri tersebut tinggal di daerah yang dikenal penduduknya memiliki anak lebih dari satu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat