kievskiy.org

Bunuh Anak Kandung Demi Uang Asuransi, Seorang Pria Dihukum 212 Tahun Penjara

Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. //Pixabay /PublicDomainPictures

PIKIRAN RAKYAT - Seorang ayah asal AS dijatuhi hukuman penjara dengan waktu yang menakjubkan.

Bagaimana tidak, pria bernama Ali Elmezayen (45) tersebut dijatuhi hukuman penjara dengan waktu 212 tahun.

Kejahatan yang dilakukan oleh pria Amerika Serikat ini adalah menenggelamkan dua orang putranya yang autis di dalam mobil hingga tewas.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari People, vonis terjebut dijatuhkan oleh persidangan pada Kamis, 11 Maret 2021 kemarin.

Baca Juga: Balas Dendam Kian Rumit, Simak 4 Poin Penting Dari Drama The Penthouse 2

Baca Juga: Dunia Alami Lonjakan Kelahiran Bayi Kembar, Menunda Punya Anak Jadi Salah Satu Sebab

Hakim Distrik AS John Walter menghukumnya 200 tahun lebih karena menjelaskan bahwa kejahatan yang ia lakukan sangat kejam dan tidak berperasaan.

Pembunuhan yang dilakukan oleh Ali dilakukan pada 9 April 2015 lalu.

Ali saat itu mengemudikan mobil Honda bersama mantan istrinya bernama Raba Diab dan juga dua anaknya yang autis berusia delapan dan 13 tahun.

Saat sampai di dermaga, Ali tiba-tiba menceburkan mobil sedan miliknya di Dermaga San Pedro sebelah selatan Los Angeles.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat