PIKIRAN RAKYAT - Empat orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga membuka praktik layanan tukang gigi ilegal di Hong Kong.
Keempat TKI yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) itu ditangkap pihak berwenang setempat pada Jumat, 16 April 2021.
Berdasarkan penyelidikan awal Departemen Imigrasi Hong Kong, keempat TKI itu bukan dokter gigi terdaftar di kota tersebut.
Mereka bahkan dilaporkan tak pernah mengikuti pelatihan pelayanan gigi secara formal.
Baca Juga: Sandiaga Dorong Wisata Berbasis Otomotif di Destinasi Pariwisata Super Prioritas
Baca Juga: Kabar Pertemuan Pejabat Senior Arab Saudi dan Iran Tercium Publik
Para tukang gigi ilegal ini diketahui berusia 31 hingga 35 tahun. Mereka menyewa sebuah wisma untuk dijadikan tempat praktik ilegal.
Sang pemilik wisma dikabarkan tak mengetahui tempatnya digunakan untuk praktik tukang gigi tak berizin.
Kini, para PRT tersebut ditangkap atas dugaan pelanggaran syarat tinggal mereka.