PIKIRAN RAKYAT - Kedutaan Besar China di Inggris pada Jumat, 23 April 2021 mengecam pemerintah Inggris karena mengklaim terjadi 'genosida' di Xinjiang, yang dihuni etnis minoritas Uighur.
China mengatakan klaim Inggris itu adalah 'kebohongan' yang melanggar hukum internasional.
"Mendiskreditkan dan menyerang China dan sangat menentang dan mengutuk langkah tersebut," tulis kedutaan China di situsnya, dikutip dari CGTN.
Pernyataan Inggris tersebut menunjukkan bahwa 'genosida' didefinisikan sebagai kejahatan internasional yang parah terkait dengan 'aturan prosedur yang berwibawa, tegas dan tidak fleksibel'.
Sehingga tidak ada satu negara atau organisasi yang secara sewenang-wenang dapat menyimpulkan bahwa negara lain telah melakukan 'genosida'.
Juru bicara kedubes China mengatakan Inggris secara terang-terangan mencampuri urusan dalam negeri Beijing.
Baca Juga: Ratusan Jiwa Tewas, Komnas HAM Kutuk Junta Myanmar dan Minta Hormati Deklarasi Universal HAM
Dia menambahkan China tetap teguh dalam tekadnya untuk melindungi kepentingan kedaulatan, keamanan dan pembangunannya.
Kedutaan China juga mendesak Inggris untuk mengambil tindakan konkret untuk menghormati kepentingan inti China.