PIKIRAN RAKYAT – Duta Besar Grata E. Werdaningtyas sebagai Kuasa Usaha Ad Interim/Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa sampaikan pernyataannya terkait Situasi HAM di Occupied Palestinian Territory (OPT) pada Sesi Khusus Dewan HAM.
Menurutnya, Dewan HAM harus satu suara dalam menyerukan penghentian kekerasan di Palestina hingga memastikan adanya akuntabilitas terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM.
“Dewan HAM harus satu suara dalam menyerukan penghentian kekerasan di Palestina, memastikan segera terbukanya akses bantuan kemanusiaan, dan memastikan adanya akuntabilitas terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi terhadap rakyat Palestina,” kata Duta Besar Grata E. Werdaningtyas.
Ia mengungkapkan bahwa Indonesia mencatat solusi permanen bisa dihasilkan. Namun hal ini terkendala lantaran hak-hak rakyat Palestina tidak dihormati dan dilindungi secara penuh.
“Walaupun Indonesia menyambut baik gencatan senjata antara Hamas dan Israel, Indonesia mencatat bahwa solusi yang permanen hanya dapat dihasilkan apabila hak-hak rakyat Palestina dihormati dan dilindungi secara penuh," ucapnya.
Bersama dengan Palestina dan sebagian besar negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) lainnya, Indonesia memprakarsai penyelenggaraan Sesi Khusus Dewan HAM mengenai situasi HAM di OPT, termasuk di Yerusalem Timur.
Sesi Khusus tersebut berhasil mengesahkan resolusi Dewan HAM berjudul: Ensuring respect for international human rights law and international humanitarian law in the Occupied Palestinian Territory, including East Jerusalem, and in Israel.
Baca Juga: Pulang dari Suriah, Kepala BP2MI Jemput 22 PMI Repatriasi Korban TPPO
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Kementerian Luar Negeri, Sabtu, 29 Mei 2021, resolusi tersebut menegaskan bahwa seluruh negara memiliki kewajiban untuk: