kievskiy.org

Tegaskan Dukung Palestina, Kuwait Sahkan UU Larangan Berurusan dengan Israel

Kuwait tegas menindak semua warganya yang berurusan dengan Israel, mereka akan menghadapi hukuman pidana.
Kuwait tegas menindak semua warganya yang berurusan dengan Israel, mereka akan menghadapi hukuman pidana. /Pixabay/4711018 dan instagram.com/@b.netanyahu

PIKIRAN RAKYAT – Parlemen Kuwait mengesahkan Undang-Undang terkait urusan dengan Israel pada Jumat 28 Mei 2021.

UU tersebut dapat mengakibatkan siapa pun di Kuwait, yang berurusan dengan Israel, akan mendapatkan hukuman denda dalam jumlah besar hingga penjara.

Anggota Parlemen Kuwait, Adnan Abdulsamad, Hisham Al Saleh, Ali Al Qattan, Ahmad Al Hamad, dan Khalil Al Saleh, menyusun rancangan UU anti-Israel tersebut pekan lalu.

Hal itu dilakukan, sebagai upaya memperkuat sikap anti-normalisasi hubungan Israel di kawasan teluk dan dukungan terhadap hak-hak Palestina.

Baca Juga: Bangunkan ‘Singa Berzikir’, Sejumlah Oknum Diseret Ustaz Adi Hidayat ke Meja Hijau

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari The New Arab, Senin 31 Mei 2021, UU itu akan membatasi segala bentuk kontak dengan Israel, sedangkan warga negara Kuwait dan ekspatriat sama-sama dilarang untuk mengunjungi Israel.

Selain itu, mereka semua juga dilarang untuk menyampaikan pernyataan simpati apa pun yang ditujukan kepada Israel.

Sebagian besar warga Kuwait pun telah menyatakan posisi yang sesuai dengan Pemerintah mereka, yang salah satunya ditunjukkan melalui aksi demonstrasi anti-Israel.

Warga Kuwait berdemo mendukung warga Palestina dan membakar bendera Israel, menyusul serangan udara Tel Aviv atas Gaza.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat