PIKIRAN RAKYAT - Saat ini mata uang kripto atau Bitcoin masih menjadi perhatian sejumlah masyarakat, hal itu juga menjadi fenomena baru di dunia termasuk di Indonesia.
Pasalnya, mata uang tersebut terus mengalami peningkatan, tak tanggung-tanggung hingga menembus angka tertinggi mencapai Rp741 juta pada Februari 2021 lalu.
Bahkan, saat ini sudah ada negara yang mengesahkan mata uang Bitcoin sebagai alat pembayaran, namun tidak untuk Indonesia.
Di sisi lain, keputusan menerima Bitcoin salah satu mata uang asset kripto yang populer itu, sebagai alat pembayaran yang sah malah menimbulkan masalah ekonomi makro, keuangan, dan hukum yang memerlukan analisis yang cermat.
Baca Juga: Upaya Pulihkan Sektor Pariwisata di Masa Pandemi, Kemenparekraf Gelontorkan Dana Rp60 Miliar
Hal itu diungkap juru bicara Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF), pada Kamis, 10 Juni 2021.
“Kami mengikuti perkembangan dengan cermat dan akan melanjutkan konsultasi kami dengan pihak berwenang,” kata Gerry Rice di Washington, D.C.
Selain itu, menurut Gerry Rice Aset kripto dapat menimbulkan risiko yang signifikan dan langkah-langkah pengaturan yang efektif sangat penting ketika berhadapan dengannya.
Baca Juga: Partai Golkar-United Russia Party MoU Sepakati Dorong Penguatan Investasi
Lebih lanjut Gerry Rice mengatakan tim IMF sedang melakukan pertemuan virtual dengan otoritas El Salvador untuk meninjau peraturan yang telah dibuat, lebih prioritas dari program kredit potensial