kievskiy.org

Pasar Kripto Tumbang, Mengapa China Melarang Cryptocurrency Seperti Bitcoin?

Badan keuangan China melarang penggunaan mata uang kripto.
Badan keuangan China melarang penggunaan mata uang kripto. /Pixabay


PIKIRAN RAKYAT - Tiga badan industri keuangan China melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang kripto atau cryptocurrency.

Akibat larangan itu, pasar kripto melonjak turun di seluruh dunia, termasuk Bitcoin.

Mengutip data Coindesk per Kamis, 20 Mei 2021 pukul 12.30 WIB, Bitcoin tercatat berada di level 39.424 dolar AS atau sekitar Rp567 juta.

Lantas, mengapa China melarang mata uang kripto seperti Bitcoin?

Baca Juga: Makin Populer di Investor Lokal, Indonesia Pertimbangkan Rencana Pajak Mata Uang Kripto

Larangan China tersebut mengikuti bull run global Bitcoin yang menghidupkan kembali perdagangan cryptocurrency di Negeri Tirai Bambu. Bull run atau disebut juga bull market merupakan saat pasar keuangan melihat harga terus naik atau diperkirakan naik.

Mata uang kripto seperti Bitcoin akhir-akhir ini memang nilainya melonjak selama pasar bullish yang mencapai 50.000 dolar AS untuk satu koinnya.

Untuk mengatasi ini, dalam pernyataannya, tiga asosiasi industri keuangan di China menjelaskan bahwa mereka membatasi perdagangan Bitcoin karena perubahan harga yang tidak menentu berarti 'melanggar keamanan properti orang dan mengganggu tatanan ekonomi serta keuangan normal', dikutip dari Metro, Kamis, 20 Mei 2021.

Baca Juga: Kripto Turun Tajam, Bill Gates Ramal Bitcoin Akan Hancur Total

Para analis dan ahli hanya dapat berspekulasi tentang apakah kripto akan mendapatkan kembali nilai pasar bullish-nya, seperti yang telah ditunjukkan sejarah bahwa cryptocurrency seringkali dapat mengejutkan bahkan ahli keuangan yang paling cerdas sekalipun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat