ANKARA, (PR).- Meski hampir tiga bulan berlalu sejak percobaan kudeta di Turki gagal Juli 2016 lalu, imbasnya masih belum berakhir sehingga membuat situasi politik dan ekonomi di negara tersebut saat ini tak stabil. Dilansir Reuters, kesemrawutan politik dan ekonomi usai kudeta yang belum juga berhasil dipulihkan telah membuat Presiden Recep Tayyip Erdogan, Kamis 29 September 2016, secara mengejutkan memperpanjang masa darurat sampai satu tahun mendatang. Untuk tahap pertama, Erdogan akan memperpanjangnya selama tiga bulan, setelah itu dilanjutkan dengan tiga bulan lainnya sampai setahun. "Perpanjangan masa darurat ini akan menguntungkan Turki. Mereka bilang kalau langsung satu tahun, itu tak tepat buat Turki. Baiklah kalau begitu, kita tunggu dan lihat nanti, mungkin 12 bulan juga tak akan cukup," ujar Erdogan di hadapan sejumlah gubernur di Ankara. Keputusan memperpanjang masa darurat tersebut dikecam karena sejumlah kalangan menilai hal itu merugikan perekonomian Turki yang sejak diguncang kudeta terus melemah. Banyak anggota DPR Turki dan politisi lainnya tak setuju dengan perpanjangan masa darurat tersebut. Namun, Erdogan mengabaikan protes dan kecaman dari para pengkritiknya itu. Pemimpin partai oposisi Kemal Kilicdaroglu mengatakan, penetapan status darurat hanya boleh digunakan untuk membuat negara kembali normal, bukan untuk menangkapi orang-orang yang tak bersalah. Saat berbicara di Dewan Keamanan Nasional setelah mengumumkan masa perpanjangan darurat, Erdogan mengatakan, penetapan status tersebut sangat penting karena akan mempermudah upaya Ankara memerangi terorisme. Pemimpin partai Partai Keadilan dan Pembangungan (AKP) yang sudah berkuasa 13 tahun ini sejak 16 Juli lalu telah menetapkan organisasi gerakan Hizmet yang didirekan Fethullah Gulen sebagai kelompok teroris dan semua pengikutnya disebut sebagai teroris. Gulen, sampai saat ini masih belum berhasil dibawa Turki dari Amerika Serikat karena Gedung Putih menilai bukti yang disodorkan Turki sangat lemah terkait keterlibatan sang ulama moderat tersebut sebagai aktor intelektual kudeta gagal 15 Juli lalu.***
Erdogan Perpanjang Masa Darurat Turki Hingga Setahun
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/07/erdogan.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
Tayyip Recep Erdogan
Recep Tayyip Erdogan
Turki
kudeta
Terorisme
Timur Tengah
Artikel Pilihan
Terkini
Memotong Alpukat di Amerika Kerap Membawa Sial, Ini Penjelasannya
Untuk Pertama Kalinya, Perempuan Dilibatkan dalam Proses Penggantian Kiswah
Penggantian Kiswah Ka'bah pada 1 Muharram 1446 H, Sedot Perhatian Jemaah Haji
Getirnya Perjuangan Anak-Anak di Gaza: Habiskan 8 Jam Sehari Kumpulkan Makanan dengan Medan Berat
5 Wartawan Tewas Dibantai Israel di Gaza dalam 24 Jam Terakhir, Mereka Garda Terdepan Kabar Situasi di Sana
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah, Dibaca Tiga Kali Menjelang Maghrib
Apakah Wajib Bawa Ijazah Asli Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2?
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
Prediksi Skor Belanda vs Turki Euro 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Mayat Pria di Sungai Cibareno Gegerkan Warga Sukabumi, Kondisi Membusuk Terselip di Bebatuan
Prediksi Skor Kolombia vs Panama di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Kabar Daerah
Dana swadaya dan gotong royong: Warga Desa Anrang Bulukumba memperbaiki jembatan runtuh
Dinkes Kota Tangsel Bakal Gelar Imunisasi Polio, Ada Vaksin Baru untuk Anak Usia 0-7 Tahun
Bawaslu Luncurkan Kampung Pengawasan Partisipatif Pilkada di Lampung Utara
Waduh Ditemukan Kontaminasi Bahan Aktif Obat di Sungai Citarum, BRIN Teliti Begini…
Ketua Dipecat, KPU tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Begini Penjelasan Mahfud MD
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022