JAKARTA, (PR).- Dua warga negara Indonesia Anak Buah Kapal (ABK) TB Charles dibebaskan setelah disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina.
Pemerintah Indonesia membebaskan dua buah Anak Buah Kapal (ABK) TB Charles tersebut pada Senin12 Desember 2016. Kedua ABK tersebut adalah Robin Piter asal Samarinda dan Muhammad Nasir asal Sulawesi Selatan. Rencananya, Keduanya akan diserahkan langsung oleh Komandan Wesmincom kepada Duta Besar RI di Manila, 13 Desember 2016 di Zamboanga City.
"Pembebasan ini adalah hasil diplomasi total yang melibatkan berbagai elemen pemerintah selama 6 bulan terakhir," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat melakukan kunjungan ke India sebagaimaa keterangan tertulis Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, Senin malam.
Dengan bebasnya 2 WNI tersebut, 7 ABK TB Charles yang diculik pada 20 Juni 2016 telah dibebaskan seluruhnya. Sebelumnya, pada 7 Agustus 2016, 2 ABK lain yakni Muhammad Sofyan dan Ismail berhasil bebas. Pada tanggal 1 Oktober 2016, 3 ABK yaitu Edi Suryo, Muhammad Mahbrur Dahri dan Ferry Arifin juga berhasil dibebaskan.
Hingga kini, masih terdapat 4 WNI yang berada di tangan penyandera. Mereka seluruhnya adalah nelayan yang bekerja di kapal-kapal ikan berbendera Malaysia dan diculik di sekitar perairan Sabah selama periode November - Desember 2016.***
Terkini Lainnya
Tags
Artikel Pilihan
Terkini
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Formasi dan Persyaratannya
Hasto PDIP Bakal Dipolisikan Buntut Isu Prabowo Subianto Tampar dan Cekik Wakil Menteri
Penyanyi Malaysia Bantah Jiplak Lagu Pok Ame Ame, Kita Punya Banyak Kesamaan!
AHY Minta Prabowo Subianto Lanjutkan Pencapaian Jokowi
Kondisi Terkini Indra Bruggman Terungkap, Berat Badan Sempat Turun 15 Kg Akibat Hipertiroid
Pemulung di TPS Darurat Sarimukti Dilarang Pungut Sampah, Bantuan Pemerintah Dipertanyakan
7 Janji Ganjar Pranowo jika Jadi Presiden, Pengamat Wanti-wanti Jangan Cuma Jargon
Pestapora 2023: Line-up dan Rundown Lengkap 22-24 September 2023
Pemilu di Depan Mata, Jawa Barat di Mana?
Pemeran Film Dewasa Kramat Tunggak Ngaku Jadi Korban, Polisi: Itu Hak Asasi
Kabar Daerah
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 1 Sampai 7 Juli 2024, Persyaratan dan Harga Terbaru
Liput Kepulangan Jamaah Haji Belitung, Dua Jurnalis Ini Tak Kuasa Membendung Air Mata
Kalahkan BIN O2C, Bravo Jakarta Juara Kejurnas Voli U-17 2024!
Cek Penerima Bansos bukan BPUM BRI 2024, untuk PKH Cair Rp2,4 Juta: Begini Cara dan Syarat Pengajuannya
Bukan Suramadu! Jembatan Mewah di Surabaya yang Telan Uang Rakyat Rp200 M itu Ternyata 'Warisan' Mensos Risma
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022