kievskiy.org

Seluk-beluk Hukum Aborsi Korea Selatan dalam Kasus Kim Seon Ho, Sudah Didekriminalisasi Tapi Dianggap Tabu

Mengenal hukum aborsi Korea Selatan dalam kasus Kim Seon Ho. (Dok. Koreaboo)
Mengenal hukum aborsi Korea Selatan dalam kasus Kim Seon Ho. (Dok. Koreaboo)

PIKIRAN RAKYAT - Aktor Korea Selatan Kim Seon Ho mendapatkan sorotan setelah mantan pacarnya, Choi Young Ah memberikan pengakuan telah dipaksa melakukan aborsi oleh sang aktor.

Namun, pengakuan Choi Young Ah dikatakan telah didistorsi berdasarkan laporan eksklusif Dispatch, di mana Kim Seon Ho tak pernah memaksanya untuk aborsi dan bersyukur saat mengetahui sang mantan hamil.

Bagaimana sebenarnya hukum aborsi di Korea Selatan dalam kasus yang menjerat Kim Seon Ho dan Choi Young Ah? Bisakah pelakunya dapat hukuman penjara?

Baca Juga: Ronald Koeman Dipecat Barcelona, Manajer Real Madrid Bereaksi

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Human Right Pulse, sebanyak 50.000-500.000 aborsi gelap, berbahaya, dan ilegal telah dilakukan setiap tahun di Korea Selatan.

Pada tahun 1953, Korea Selatan mengkriminalisasi aborsi di bawah KUHP Korea dan selama 67 tahun, undang-undang anti-aborsi telah diberlakukan di negara tersebut.

Aborsi yang diinduksi sendiri dapat dihukum dengan denda atau penjara, dan aborsi hanya diizinkan dalam keadaan khusus yang tercantum dalam pasal 14 Undang-Undang Kesehatan Ibu dan Anak 1986.

Baca Juga: Vera Berikan Bukti Kuat, Aldebaran Siap Bongkar Semuanya? Ikatan Cinta 28 Oktober 2021

Keadaan yang diizinkan untuk melakukan aborsi adalah ibu atau pasangannya yang menderita eugenik atau genetik, menderita penyakit menular, kehamilan terjadi antara dua kerabat sedarah (inses), atau jika melanjutkan kehamilan dapat terbukti berbahaya bagi ibu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat