PIKIRAN RAKYAT - Kematian seorang wanita di Polandia yang sedang hamil telah menghidupkan kembali gejolak dan perdebatan soal larangan aborsi d negara tersebut.
Para aktivis mengatakan, wanita hamil tersebut bisa hidup jika bukan karena larangan hampir total untuk melakukan aborsi.
Puluhan ribu orang di Polandia turun ke jalan untuk memprotes pada Januari 2021 lalu, ketika putusan Pengadilan Konstitusional dari Oktober 2020 bahwa mengakhiri kehamilan dengan cacat janin tidak konstitusional mulai berlaku.
Baca Juga: Halangi Laju Ambulans, Pengemudi di Sumut Jadi Sasaran Amuk Relawan: Kasihan Woy!
Berakhirnya hukum soal mengakhiri kehamilan dengan cacat janin tersebut akhirnya menghilangkan kasus yang paling sering digunakan untuk aborsi legal di Polandia.
Aktivis mengatakan Izabela, seorang wanita (30) dalam kehamilan minggu ke-22 yang dikatakan keluarganya meninggal karena syok septik setelah dokter menunggu jantung bayinya yang belum lahir berhenti berdetak, adalah wanita pertama yang meninggal akibat keputusan tersebut.
Pemerintah mengatakan keputusan itu tidak bisa disalahkan atas kematiannya, melainkan kesalahan dokter.
Izabela pergi ke rumah sakit pada September setelah air ketubannya pecah, kata keluarganya. Pemindaian sebelumnya menunjukkan banyak cacat pada janin.