kievskiy.org

Reformasi Organisasi, RI Sampaikan Sejumlah Dokumen dalam Sidang Dewan IMO di London

Warga membuang sampah rumah tangga ke area pesisir pantai Kampung Jawa, Lhokseumawe, Aceh, Sabtu, 2 Juni 2018. Minimnya kesadaran warga pesisir dalam membuang sampah berdampak buruk pada pencemaran laut terutama ekosistem laut seperti rusaknya terumbu karang dan ikan.*
Warga membuang sampah rumah tangga ke area pesisir pantai Kampung Jawa, Lhokseumawe, Aceh, Sabtu, 2 Juni 2018. Minimnya kesadaran warga pesisir dalam membuang sampah berdampak buruk pada pencemaran laut terutama ekosistem laut seperti rusaknya terumbu karang dan ikan.*

LONDON, (PR).- Indonesia akan menyampaikan dokumen submisi yang memuat sejumlah aspek terkait upaya reformasi Dewan International Maritime Organization (IMO). Hal itu disampaikan Kepala Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan, Sugihardjo selaku Head of Delegation (HOD), saat menghadiri Sidang Dewan IMO ke-121 di London, Inggris.

"Selaku anggota Dewan IMO, Indonesia turut berkontribusi menentukan arah kebijakan dan reformasi organisasi tersebut, yang tentunya sejalan dengan kepentingan Indonesia secara keseluruhan serta sebagai negara maritim besar dunia," kata Sugihardjo, dalam keterangan tertulis yang diterima “PR”, Selasa 20 November 2018.

Sidang Dewan IMO ke-121 yang diselenggarakan di Markas Besar IMO pada 19-23 November 2018 tersebut dibuka oleh Sekretaris Jenderal IMO, Kitack Lim, dan diketuai oleh Xiaojie Zhang dari China.

Dalam sambutannya, Kitack Lim menyampaikan, Sidang Council ke-121 ini menitikberatkan pada pembahasan anggaran, pertimbangan atas laporan dari Sidang Komite-komite sebelumnya (Technical Cooperation Committe sesi ke 68 dan Marine Environmental Protection Committee sesi ke 73), laporan institusi pelatihan di bawah naungan IMO, reformasi Dewan IMO serta isu strategis lain di bidang maritim.

Selain itu dalam sidang, dewan menerima dan mengadopsi laporan Sidang Komite Perlindungan Lingkungan Maritim atau Marine Environmental Protection Committee (MEPC 73) yang menghasilkan keputusan penetapan ambang batas sulphur bahan bakar kapal 0.5 persen dengan merevisi regulasi MARPOL Annex VI, strategi pengurangan Green House Gasses (GHG) serta merumuskan rencana aksi penanggulangan sampah plastik di laut yang bersumber dari kapal.

Sidang itu dihadiri oleh anggota Dewan IMO yang terdiri dari 40 perwakilan negara-negara anggota Dewan IMO di kategori A, B dan C, negara IMO member states lainnya, observer dan organisasi internasional bidang pelayaran.

Turut hadir pada sidang Dewan IMO ke-121 tersebut antara lain Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Agus Purwoto, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla Kemenhub Capt. Sudiono, serta delegasi lain dari unsur Kementerian Perhubungan, Kemenko Bidang Kemaritiman, Kementerian Luar Negeri, KBRI London, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI-AL, PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). 

Di sela-sela sidang, delegasi Indonesia juga turut menghadiri undangan pertemuan informal dari Spanyol bagi negara-negara pendukung agenda reformasi Dewan IMO, termasuk Indonesia yang akan mengajukan submisi mengenai reformasi Dewan IMO tersebut.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat