kievskiy.org

14 Anak Hasil Hubungan tidak Resmi Dipulangkan ke Indonesia

KBRI Amman memfasilitasi kepulangan 49 WNI lewat program amnesti.*/DOK. KBRI AMMAN
KBRI Amman memfasilitasi kepulangan 49 WNI lewat program amnesti.*/DOK. KBRI AMMAN

AMMAN, (PR).- Pada hari terakhir masa Amnesti pemerintah Yordania Selasa 11 Juni 2019,  KBRI Amman memfasilitasi kepulangan sejumlah 14 orang anak yang lahir dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melakukan hubungan tidak resmi dengan laki-laki warga negara lain. 

Bersamaan dengan ibu dan anak tersebut, juga  dipulangkan sejumlah pekerja migran lainnya yang sudah kedaluwarsa masa izin tinggalnya. Sehingga jumlah total WNI yang dipulangkan dalam kloter terakhir program amnesti berjumlah 49 orang. 

Melansir siaran pers KBRI Amman yang diterima PR Online, Rabu, sejak kebijakan Amnesti 2019 ini, KBRI Amman telah berupaya keras agar para pekerja migran ilegal yang memiliki anak dari hubungan tidak resmi ini dapat dibantu pemulangannya dan memperoleh status resminya sebagai warga negara Indonesia.

Pemulangan kali ini merupakan pemulangan tahap ke-6 (tahap terakhir) di masa program amnesti tahun ini. Sebagaimana disampaikan oleh Dubes RI di Amman, Andy Rachmianto bahwa sejak diputuskannya pemberian amnesti oleh Pemerintah Yordania, KBRI Amman telah berhasil membantu kepulangan 210 orang pekerja migran yang bermasalah dan 14 orang anak-anak yang lahir dari hubungan yang tidak resmi menurut hukum Yordania.

"Dengan pemulangan tahap terakhir ini, KBRI Amman berhasil mengosongkan penghuni penampungan (zero shelter), yang merupakan catatan pertama sepanjang sejarah perlindungan WNI/PMI di Yordania" papar Dubes Andy. 

"Melalui pemulangan ini pula, menandai kejelasan status kewarganegaraan anak-anak para pekerja migran tersebut, setelah sekian lama mereka tidak jelas statusnya" lanjut Dubes Andy.

Menurut Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman, Suseno Hadi, anak-anak semuanya terlahir dari para ibu pekerja migran yang tidak berdokumen. Menurut pendataan terakhir, jumlah pekerja migran yang mempunyai anak dari hubungan tidak resmi berjumlah lebih dari duapuluh dengan jumlah anak seluruhnya sekitar tiga puluhanan orang.

Para pekerja migran yang memanfaatkan program Amnesti untuk pulang ke tanah air ini, keseluruhannya adalah mereka yang sudah habis masa kontrak kerja dan izin tinggalnya di Yordania, dan memaksakan diri bekerja secara ilegal.

Bentuk perlindungan

Menurut data dari Imigrasi  Yordania tahun 2019, masih tercatat sekitar 1.000 orang lebih yang tidak memiliki izin kerja maupun izin tinggal di Yordania. Hal ini membuat rentan perlindungan mereka. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat