PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Agung Inggris menginginkan pemerkosa berantai asal Indonesia untuk dapat dipenjarakan hingga tutup usia.
Geoffrey Cox menganggap hukuman seumur hidup bagi Reynhard Sinaga terlalu ringan.
Sehingga ia mengajukan banding atas hukuman yang diterima Reynhard ke pengadilan karena ia beranggapan penetapan "tahanan seumur hidup" harus dipertimbangkan.
Ia pun ingin Reynhard tidak pernah dibebaskan dari dalam penjara dengan syarat apapun.
Baca Juga: Penyakit Virus Corona Menyerang Tiongkok, Jepang Ambil Sikap Waspada
Reynhard merupakan seorang mahasiswa asal Indonesia yang terbukti telah melakukan 136 pemerkosaan dan delapan percobaan pemerkosaan.
Lelaki berusia 36 tahun tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup dengan hukuman penjara minimum 30 tahun.
"Setelah mempertimbangkannya lebih jauh, saya memutuskan untuk mengajukan hukum banding ke pengadilan.
"Reynhard telah melakukan kejahatan yang mengerikan dan ia menyebabkan korbannya merasakan sakit serta trauma yang besar. Sekarang waktunya pengadilan memutuskan apakah akan menambah hukuman (atau tidak)" ujar Geoffrey sebagaimana dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com pada The Guardian.