PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan peraturan baru yang melarang perempuan mengunjungi makam Nabi Muhammad yang terletak di Kompleks Masjid Nabawi, Madinah.
Meski begitu, perempuan tetap diizinkan untuk beribadah di Masjid Nabawi.
Melansir The New Arab pada 10 Januari 2022, belum diketahui secara pasti alasan pemerintah melarang perempuan mengunjungi makam Nabi Muhammad.
Bagi kaum pria yang ingin mengunjungi makam Nabi Muhammad, diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Baca Juga: Satgas IDI Ingatkan Varian Omicron Baru Saja Tiba, tapi Sekolah Terbuka Lebar
Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Eatmarna dan harus menunggu selama 30 hari.
Jemaah diharuskan melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 dalam pendaftaran tersebut.
Pendaftaran juga berlaku bagi jemaah yang ingin beribadah di area makam Nabi Muhammad atau Raudhah.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melepas 419 jemaah umrah pada tanggal 8 Januari 2022.
Baca Juga: Demokrat Beri Peringatan ke Jokowi, Singgung Pembisik yang Bisa Jerumuskan Presiden