kievskiy.org

Media Asing Soroti Vonis Pelaku Bom Bali 2002, AS Sempat Tawarkan Uang untuk Memburunya

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/Ichigo121212

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada salah satu petinggi Jemaah Islamiah (JI), Aris Sumarsono atau Zulkarnaen atas kasus bom Bali I tahun 2002.

Zulkarnaen ditangkap pada tahun 2020 setelah menjadi buron selama 18 tahun. Dia diadili atas kasus bom Bali, serta beberapa serangan lain yang dilakukan oleh unit khusus di bawah komandonya.

"(Dia) dinyatakan bersalah atas tuduhan terorisme dan dihukum 15 tahun penjara," kata hakim Pengadilan Jakarta Timur, Rabu 19 Januari 2022.

Media asing Channel News Asia, menyoroti Jemaah Islamiah (JI) yang memiliki hubungan dengan Al-Qaedah.

Baca Juga: Tabir Terselubung Doddy Sudrajat Terbongkar, Aksi Jemput Gala Ternyata Hanya demi Konten dan Cuan?

“JI memiliki ideologi yang sama dengan Al-Qaedah dan banyak anggota dari kedua organisasi tersebut memiliki pengalaman yang sama dalam pelatihan atau pertempuran di Pakistan dan Afghanistan selama akhir 1980-an dan awal 199an,” kata Dewan Keamanan PBB terhadap kelompok tersebut.

Zulkarnaen bahkan disebut-sebut menjadi salah satu 'orang terpenting di Asia Tenggara' bagi Al-Qaedah.

Bahkan Amerika Serikat (AS) sendiri menawarkan hadiah hingga 5juta dolar AS bagi orang yang bisa memburunya.

Baca Juga: Arteria Dahlan Kembali jadi Sorotan, 5 Mobil Pelat Nomor Sama Timbulkan Pertanyaan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat