kievskiy.org

Lockdown di Malaysia, Polisi Batalkan Larangan Pulang Antar Negeri karena Penumpukan Izin

ILUSTRASI virus corona, COVID-19.*
ILUSTRASI virus corona, COVID-19.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Antrean penumpukan warga untuk mengambil formulir perizinan di masing-masing kantor polisi, Selasa 17 Maret 2020 malam sebabkan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) membatalkan sementara larangan pulang antar negeri (antar provinsi). 

Perintah untuk dapatkan izin jika warga hendak pergi antar provinsi ini menyusul pengumuman lockdown di Malaysia.

Baca Juga: Daftar 13 Negara Lockdown akibat Virus Corona, Indonesia Bersikukuh Tak Karantina Wilayah Meski Dinilai Transparansinya Rendah oleh Pengamat

"Perintah untuk mendapatkan izin jika warga ingin ke negeri lain (provinsi, red) ditunda untuk sementara waktu," ujar Kepala PDRM, Irjen Pol Tan Sri Abdul Hamid Bador dalam keterangannya kepada media di Kuala Lumpur, Rabu 18 Maret 2020.

Pemerintah Malaysia telah menerapkan peraturan "movement control order" (perintah kawalan pergerakan) atau "lockdown" versi Malaysia mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020 dalam membatasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Sebanyak 38 Anggota DPRD Kota Padang Jadi ODP Corona usai Kembali dari Bali

Abdul Hamid mengatakan warga yang ingin mengadakan perjalanan antara negeri tidak perlu mengisi formulir untuk sementara waktu.

Dia mengatakan perintah kawalan pergerakan bertujuan untuk membendung penularan epidemik Covid-19 karena itu perjalanan antar negeri perlu dikawal agar wabah tidak menyebar.

Baca Juga: Kabar Mendikbud Nadiem Makarim Positif Corona hingga Berkumur Cuka Garam, Kominfo Beberkan Fakta

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat