kievskiy.org

Hina Presiden Erdogan dalam Bentuk Pepatah, Wartawan Turki Berujung Dipenjara Sebelum Diadili

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan /Reuters/Umit Bektas


PIKIRAN RAKYAT - Seorang wartawan Turki, Sedef Kabas dipenjara setelah menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan. Pengacara wartawan itu mengatakan kliennya dipenjara sambil menunggu persidangan.

Dugaan penghinaan ke Erdogan itu dalam bentuk pepatah terkait istana yang diungkapkan Kabas di saluran televisi oposisi maupun di akun Twitter-nya. Cuitan itu mengundang kecaman dari pejabat pemerintah Turki.

"Ketika lembu naik ke istana, dia tidak menjadi raja, tetapi istana menjadi lumbung," kata Sedef Kabas di akun Twitternya, dikutip dari Aljazeera, Minggu, 23 Januari 2022.

Baca Juga: Berlatar Arsitek, Ahli Tata Kota Sebut Ridwan Kamil Penuhi Syarat Sebagai Kepala IKN Nusantara

Pengacaranya, Ugur Poyraz, menyebut kliennya Kabas secara resmi ditangkap saat hadir di pengadilan di Istanbul pada Sabtu, 22 Januari 2022. Hakim menerima argumen penuntutan bahwa wartawan itu dikhawatirkan kabur.

Tokoh pemerintah Turki mengutuk cuitan Kabas. Sementara politisi oposisi membela haknya untuk kebebasan berbicara.

"Menghina presiden terpilih bangsa kita dengan ekspresi jelek dan vulgar sebenarnya merupakan serangan terhadap keinginan nasional,” kata Numan Kurtulmus, wakil ketua partai yang berkuasa.

Baca Juga: Taufik Hidayat Turun Gunung Ikut Turnamen Badminton Lagi, Berhadiah Rp500 Juta

Di Turki, Tuduhan menghina presiden dapat diancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

Sejak tahun 2014, lebih dari 35.500 kasus telah diajukan karena menghina Erdogan, yang mengakibatkan hampir 13.000 hukuman, menurut data dari Kementerian Kehakiman Turki.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat