PIKIRAN RAKYAT - Seorang laki-laki berusia 20-an tahun di Singapura, berpose sebagai remaja berusia 14 tahun.
Tak hanya berpura-pura, ia juga mengirim pesan seksual kepada gadis berusia 12 tahun di Discord, sebuah aplikasi obrolan bagi para gamers.
Pesan eksplisit itu ditemukan oleh ibu gadis tersebut di iPad keluarga, ketika gadis itu menolak untuk pergi tidur dan terus menggunakan gawainya.
Merasa dirugikan, akhirnya Ibu sang gadis membawa kasus ini ke ranah hukum.
Baca Juga: Ricuh Pertandingan Liga 3 Melibatkan NZR Sumbersari vs Farmel FC, Wasit Diuber Pemain
Setelah menjalani proses persidangan, pria bernama lengkap Wan Muhamad Adlee Wan Azhar itu dijatuhi hukuman pidana masa percobaan selama 21 bulan.
Pidana dijatuhkan terhadap pelaku yang kini berusia genap 21 tahun itu secara resmi pada Kamis, 10 Februari 2022.
Adlee mengakui seluruh tuduhan atas dirinya, yaitu komunikasi seksual dengan anak di bawah umur, serta pengiriman pesan seksual dan gambar bagian privat tubuhnya kepada korban.
Sebagai bagian dari hukuman, dia juga diwajibkan untuk menjalani 50 jam pelayanan masyarakat dan menghadiri program perawatan khusus yang diperuntukkan bagi pelanggaran seksual seperti kasusnya.