kievskiy.org

Parlemen Rusia Sahkan Aturan Pemberitaan Media Massa, Ancaman 15 Tahun Penjara Disiapkan

Ilustrasi berita.
Ilustrasi berita. /Pixabay/ OpenClipart-Vectors

PIKIRAN RAKYAT - Hukuman penjara hingga 15 tahun akan dijatuhkan kepada siapa pun yang menyebarkan informasi bertentangan dengan posisi pemerintah Rusia dalam invasi di Ukraina.

Parlemen Rusia, pada Jumat, 4 Maret 2022, sepakat untuk menyetujui rancangan undang-undang, yang mengkriminalisasi penyebaran laporan ‘palsu’ dari sudut pandang pihak berwenang.

Pihak berwenang Rusia telah berulang kali mengecam pemberitaan tentang kemunduran militer Rusia atau kematian warga sipil di Ukraina sebagai laporan palsu.

Media pemerintah menyebut ketegangan Rusia dan Ukraina dengan istilah operasi militer khusus daripada perang atau invasi.

Baca Juga: Tentara Rusia Dituduh Perkosa Wanita Ukraina di Kota-kota yang Dikuasai

Rancangan undang-undang itu disetujui oleh majelis rendah dan majelis tinggi parlemen secara berurutan, kata kantor berita negara, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Al Jazeera.

Ketua Majelis Rendah, Vyacheslav Volodin, mengatakan, setelah dokumen tersebut ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Vladimir Putin, ia akan segera diberlakukan, pada Sabtu, 5 Maret.

Aturan itu hadir sebagai alat untuk mendisiplinkan mereka yang berbohong dan membuat pernyataan palsu yang mendiskreditkan angkatan bersenjata sendiri.

Baca Juga: Keanu Tulis Pesan Manis Kepada Angelina Sondakh, Komentar Aliyah Massaid jadi Sorotan

“Saya ingin semua orang dan seluruh masyarakat mengerti, bahwa kami melakukan ini untuk melindungi tentara dan perwira kami, untuk melindungi kebenaran,” katanya lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat