kievskiy.org

Rusia Jadi Negara dengan Jumlah Sanksi Terbesar Setelah Iran, PBB Bersikap Tak Boleh Pengaruhi Warga Sipil

Ilustrasi bendera PBB.
Ilustrasi bendera PBB. /Pixabay


PIKIRAN RAKYAT - Rusia kini menjadi negara dengan jumlah sanksi terbesar di dunia setelah Iran. Sejak 22 Februari 2022, terdapat 2.778 sanksi yang dijatuhkan ke Moskow.

Jumlah sanksi yang dijatuhkan ke Rusia hampir dua kali lipat sebelum adanya pengumuman invasi ke Rusia pada 24 Februari 2022 lalu.

Sekretaris Jenderal PBB Stephane Dujarric mengatakan sanksi anti-Rusia tidak boleh mempengaruhi warga sipil, termasuk menghambat pasokan vaksin Sputnik V dari Rusia.

Baca Juga: AS Desak Israel Jatuhkan Sanksi ke Rusia: Sekutu Kami Harus Semua Berpartisipasi

"Posisi utama kami (PBB) selalu bahwa sanksi (terhadap Rusia) harus menghindari merugikan warga sipil dan itu adalah posisi kami,” kata Dujarric dalam konferensi pers, dikutip dari Sputnik News, Kamis, 10 Maret 2022.

Sejak invasi, sejumlah negara telah memberlakukan sanksi terhadap beberapa lembaga dan pejabat Rusia, termasuk Dana Investasi Langsung Rusia (RDIF).

Negara-negara anggota Uni Eropa juga meluncurkan paket sanksi terhadap ratusan anggota parlemen Rusia.

Baca Juga: Roundup: Miftachul Akhyar Mundur dari Ketua Umum MUI, Ingin Fokus Urus PBNU

Tak hanya itu, Uni Eropa juga membekukan aset Bank Sentral Rusia yang menyasar perusahaan keuangan, antariksa, hingga wilayah udara Eropa untuk pesawat Rusia.

Pada Rabu, 9 Maret 2022, Presiden AS Joe Biden memberlakukan larangan impor minyak Rusia, yang menyebabkan harga bensin semakin mahal di Amerika Serikat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat