kievskiy.org

Keluarga Syok, Singapura Akhirnya Hukum Gantung Pria Disabilitas Mental Asal Malaysia

AKTIVIS memegang foto Nagaenthran Dharmalingam yang akan dihukum mati di Singapura.
AKTIVIS memegang foto Nagaenthran Dharmalingam yang akan dihukum mati di Singapura. /Reuters/Lai Seng Sin/


PIKIRAN RAKYAT - Pria penyandang disabilitas mental asal Malaysia dihukum gantung di Singapura pada Rabu, 27 April 2022. Singapura tetap mengeksekusi pria pengedar narkoba tersebut setelah permohonan grasinya ditolak Presiden Singapura Halimah Yacob.

Pria cacat mental bernama Nagaenthran K. Dharmalingam ditangkap pada tahun 2009 karena menyelundupkan sejumlah kecil heroin ke Singapura.

Keputusan Singapura menjatuhkan hukuman gantung ke Nagaenthran mendapat protes keras dari dunia internasional.

Pria berusia 34 tahun itu dieksekusi pada Rabu, dini hari, kata saudara perempuannya Sarmila Dharmalingam, dikutip dari AFP.

Baca Juga: Erupsi GAK, Angkasa Pura II: Aman dan dan Tidak Mengganggu Jadwal Penerbangan Mudik Lebaran 2022

"Sulit dipercaya bahwa Singapura melanjutkan eksekusi meskipun ada seruan internasional untuk menyelamatkan nyawanya," katanya.

Ia menambahkan keluarganya sangat sedih dan sok mendengar Nagaenthran dieksekusi.

Reprieve, sebuah LSM yang berkampanye menentang hukuman mati, mengatakan Nagaenthran adalah "korban dari kegagalan keadilan yang tragis"

"Menggantung orang yang cacat intelektual, tidak sehat secara mental ... tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional yang telah dipilih Singapura untuk ditandatangani," kata direktur Reprive, Maya Foa.

Baca Juga: Jerman Bantu Ukraina, Kirim Senjata untuk Lawan Rusia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat