kievskiy.org

ART Asal Indonesia Terancam Hukuman Mati karena Diduga Membunuh Majikan di Singapura

Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Pixabay/kalhh

PIKIRAN RAKYAT - Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia didakwa oleh pengadilan Singapura pada Sabtu, 30 April 2022.

ART berusia 49 tahun itu diduga membunuh seorang pria berusia 73 tahun yang merupakan majikannya di sebuah flat Bishan.

Menurut dokumen pengadilan, Sumiyati, seorang Warga Negara Indonesia (WNI), diduga membunuh majikannya bernama Low Hoon Cheong pada Kamis, 28 April 2022 antara pukul 16.00 dan 20.45 waktu setempat.

Baca Juga: Pelabuhan Merak Macet, Kapolri: Kapasitasnya Hanya 19 Ribu yang Datang 37 Ribu

Pembunuhan itu diduga terjadi di sebuah unit di Blok 222 Bishan Street 23.

Polisi mengatakan pada hari Jumat, 29 April 2022 bahwa penyelidikan mengungkapkan bahwa Sumiyati dipekerjakan sebagai ART di rumah korban.

Mereka diberitahu tentang kasus ini sekitar pukul 20.50 pada Kamis, 28 April 2022 waktu setempat.

Baca Juga: Video Mesra Arya Saloka dan Amanda Manopo Tersebar, Media Sosial Putri Anne Diserbu Netizen

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari The Strait Times, Sabtu, 30 April 2022, korban ditemukan tidak bergerak di dalam unit perumahan, dan dinyatakan meninggal oleh paramedis di tempat kejadian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat