kievskiy.org

Pengadilan Tinggi Israel Menangi Gugatan Pengusiran 1.000 Warga Palestina dari Tepi Barat

Pemuda pemukim Yahudi membangun sebuah bangunan di Givat Eviatar, pos pemukim baru Israel, dekat desa Palestina Beita di Tepi Barat yang diduduki Israel 23 Juni 2021.
Pemuda pemukim Yahudi membangun sebuah bangunan di Givat Eviatar, pos pemukim baru Israel, dekat desa Palestina Beita di Tepi Barat yang diduduki Israel 23 Juni 2021. /Reuters/Amir Cohen

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan tinggi Israel memutuskan untuk memenangi gugatan terkait dengan pengusiran 1.000 warga Palestina dari wilayah Tepi Barat.

Tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan militer Israel. Pengusiran ini merupakan yang terbesar sejak pendudukan Israel tahun 1967.

Sekira 3.000 hektare tanah di Masafer Yatta, daerah pedesaan di perbukitan Hebron selatan akan dialihfungsikan menjadi area khusus militer Israel.

Penetapan zona tembak tersebut sudah dilakukan Israel sejak tahun 1980-an.

Baca Juga: 3 Anak Korban Hepatitis Varian Terbaru, Tak Berhubungan dengan Covid-19

Pengadilan Tinggi Israel berpendapat bahwa, penduduk Palestina yang bermukim di Masafer Yatta tidak dapat membuktikan jika mereka telah mendiami wilayah itu sejak dekade 1980-an, meskipun kesaksian para ahli dan literatur telah menguatkan posisi penduduk Tepi Barat itu.

Para hakim juga mengabaikan hukum internasional yang menyatakan bahwa pemindahan paksa adalah sesuatu yang dilarang. Mereka mengatakan jika aturan itu tidak dapat ditegakkan di pengadilan domestik.

Hingga saat ini belum ada kepastian apakah penduduk desa Masafer Yatta bisa mengajukan banding atau tidak.

Penduduk jelas marah dan mengecam keputusan sepihak dari pengadilan Israel itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat