kievskiy.org

Pengadilan Israel Izinkan Orang Yahudi Berdoa di Komplek Masjid Al Aqsa, Warga Palestina Geram

Reaksi warga Palestina terhadap serangan pasukan Israel terhadap jamaah di Masjid Al Aqsa.
Reaksi warga Palestina terhadap serangan pasukan Israel terhadap jamaah di Masjid Al Aqsa. /Reuters/Ammar Awad

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan rendah Israel membatalkan larangan yang dicetuskan kepolisian mengenai orang Yahudi dilarang berdoa di kompleks Masjid Al Aqsa.

Pengadilan mempertanyakan dasar hukum mengenai larangan Yahudi berdoa di komplek Masjid Al Aqsa.

Komplek Masjid Al Aqsa terletak di Kota Tua Yerusalem Timur. Disebut sebagai al Haram al Sharif, atau Tempat Suci oleh umat Islam.

Menurut kesepakatan yang berlaku sejak 1967, non-muslim diizinkan masuk ke komplek Masjid Al Aqsa selama jam berkunjung, tetapi dilarang berdoa di sana.

Baca Juga: Media Asing Soroti Demo Pendukung UAS di Jakarta dan Medan: Singapura Pantau Misi Luar Negeri di Indonesia

Orang-orang Yahudi percaya komplek Masjid Al Aqsa seluas 35 hektar berisi kuil-kuil Yahudi yang dulu pernah berdiri, berdasarkan Al Kitabiah.

Israel mengizinkan orang Yahudi berkunjung, tetapi dengan syarat harus menahan diri untuk tidak melakukan ritual keagamaan, dilansir dari Al Jazeera.

Namun, meningkatnya kunjungan orang Yahudi di komplek Masjid Al Aqsa membuat warga Palestina khawatir Israel akan berupaya mengubah status quo situs suci tersebut.

Baca Juga: Tes Psikologi: Cari Tahu yang Anda Butuhkan dengan Memilih Satu Jenis Minuman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat