kievskiy.org

Dinilai Mengganggu Kekuasaan, Oposisi di Myanmar Bisa Dijerat Hukuman Mati

Demonstran saat melindungi diri dari junta Myanmar.
Demonstran saat melindungi diri dari junta Myanmar. /PHOTO OBTAINED BY REUTERS REUTERS

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah militer Myanmar mengesahkan aturan di negara mereka, dimana oposisi dapat dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung.

Pemerintah militer Myanmar menguatkan hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan pada Januari 2022, terhadap organisator kelompok bersenjata oposisi, Ko Pyo Zeya To dan Kyaw Ming Yu, atau Ko Jimmy.

Prosesi hukum gantung adalah hukuman mati pertama bagi tokoh oposisi di Myanmar sejak 1976.

Hal ini dilaporkan pada hari Jumat oleh portal berita oposisi Irrawaddy, mengutip sebuah sumber di struktur pemerintahan.

Baca Juga: Emmanuel Macron Marah Lihat Penghinaan terhadap Rusia: Suatu Saat Kita Memerlukan Mereka

Sumber portal mengatakan bahwa hukuman untuk kedua oposisi telah disetujui "baru-baru ini" bersama dengan dua hukuman mati lagi.

"Sekarang Biro Penjara akan memutuskan kapan eksekusi akan dilakukan," kata seorang sumber kepada portal tersebut.

The Irrawaddy mengingat bahwa lawan politik terakhir dari pemerintah militer yang digantung di Penjara Insein Yangon pada tahun 1976 adalah seorang pemimpin mahasiswa, Salai Tin Maung U. 

Baca Juga: Hasil FP Formula E Jakarta 2022: Pembalap Tim DS Techeetah Jadi yang Tercepat

Dia dijatuhi hukuman mati selama kediktatoran militer pertama Jenderal Ne. Anggur yang memerintah negara itu dari tahun 1962 sampai 1988.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat