PIKIRAN RAKYAT - Seorang oknum Perwira TNI Angkatan Laut (TNI AL) dilaporkan meminta 375.000 dolar AS atau Rp5,4 miliar untuk membebaskan kapal tanker asing yang mengangkut bahan bakar yang ditahan pekan lalu.
Dua orang yang terlibat negosiasi mengenai pembayaran tidak resmi tersebut mengatakan kapal tanker itu dituduh berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia, di lepas pantai Singapura.
Insiden itu terjadi setelah media Reuters melaporkan selusin penahanan serupa pada tahun lalu.
Dalam kasus tersebut, pemilik kapal melakukan pembayaran tidak resmi masing-masing sekitar 300.000 dolar AS (Rp4,3 miliar) dan kapal-kapal yang ditahan oleh TNI AL di timur Singapura dibebaskan.
Kapal tanker bahan bakar Nord Joy itu ditumpangi oleh personel angkatan laut bersenjata pada 30 Mei 2022 saat berlabuh di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura, yang merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia.
Pada saat diminta untuk mengomentari adanya oknum perwira TNI AL yang telah meminta Rp5,4 miliar untuk membebaskan Nord Joy, juru bicara TNI AL Julius Widjojono mengatakan telah melakukan penyelidikan atas tuduhan itu.
Baca Juga: Rohimah Buka Warung Usai Cerai dari Suami Turki: yang Penting Jangan Ngemis ke Orang
Akan tetapi, dia mengaku pihaknya belum menemukan "indikasi" adanya permintaan suap semacam itu.