kievskiy.org

Raja Charles III Jadi Penguasa Baru di Inggris, Kenapa Pangeran William Belum Bergelar Prince of Wales?

Pangeran William dan Kate Middleton.
Pangeran William dan Kate Middleton. /POOL REUTERS

PIKIRAN RAKYAT - Kerajaan Inggris tengah memulai rangkaian hari duka cita setelah Ratu Elizabeth II meninggal dunia pada Kamis, 8 September 2022.

Sejak mengumumkan kepergian Ratu Elizabeth II, Kerajaan Inggris secara otomatis memiliki penguasa baru yakni Raja Charles III.

Meski belum dinobatkan secara sakral, Raja Charles III berhak menjadi penguasa baru mengingat namanya berada dalam urutan pertama di daftar penerus takhta Kerajaan Inggris.

Dengan pemanggilan nama Raja Charles III, putra sulung Ratu Elizabeth II itu tidak lagi menggunakan gelar Pangeran Wales.

Baca Juga: Sebelum Nonton, Simak Fakta Mendarat Darurat, Film Terbaru Reza Rahardian dan Luna Maya

Begitu juga dengan sang istri, Camilla, yang tidak lagi menyandang gelar Duchess of Cornwall.

Camilla Parker Bowles atau yang memiliki nama lahir Camilla Rosemary Shand secara resmi mendapat gelar baru, Queen Consort alias Permaisuri.

Kemudian berikutnya, gelar yang ditinggalkan Raja Charles III dan Queen Consort Camilla akan diteruskan oleh Pangeran William dan Kate Middleton.

Pangeran William otomatis mendapat gelar Duke of Cornwall, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Twitter @KensingtonRoyal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat