PIKIRAN RAKYAT- Beberapa waktu yang lalu Korea Utara telah resmi melegalkan undang-undang penggunaan nuklir terkait kebutuhan perang.
Penawaran dari Korea Selatan perihal Denuklirisasi Korea Utara pun seolah diabaikan bahkan ditolak mentah-mentah oleh Pyongyang.
Hal ini mendapat sorotan dari berbagai pihak. Perancis salah satunya yang keras menyoroti hal tersebut.
Prancis pada hari Jumat 9 September 2022 mengutuk keputusan Korea Utara.
Baca Juga: Korea Utara Terbitkan Kebijakan Baru, Kim Jong Un Tegaskan Tak Ada Negosiasi Soal Senjata Nuklir
Undang-undang Korea Utara yang baru menyatakan kesiapannya untuk meluncurkan serangan nuklir preventif.
Secara tak langsung dianggap sebagai "ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional dan regional".
Pernyataan kementerian luar negeri itu muncul setelah media pemerintah Korea Utara melaporkan Jumat 9 September 2022 sebelumnya.
Diungkapkan bahwa Pyongyang telah mengesahkan undang-undang yang mengizinkan serangan pencegahan termasuk dalam menghadapi serangan konvensional.