kievskiy.org

Longgarkan Hukuman, Joe Biden Umumkan Warga AS Tidak Harus Dipenjara Jika Memiliki Ganja

Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden.
Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden. /KEVIN LAMARQUE REUTERS

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Amerika Serikat, Joe Biden baru-baru ini membuat gebrakan dengan memutuskan untuk mengampuni ribuan warga AS yang dihukum karena kepemilikan mariyuana pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Dalam sebuah langkah besar baru menuju menghilangkan stigma obat dan memenuhi janji kepada para pendukungnya sebulan sebelum pemilihan paruh waktu.

"Saya mengumumkan pengampunan atas semua pelanggaran federal sebelumnya atas kepemilikan ganja," kata Biden.

Biden tidak menyerukan dekriminalisasi ganja sepenuhnya, dengan dirinya tetap mengatakan bahwa pembatasan perdagangan, pemasaran, dan penjualan di bawah umur harus tetap berlaku.

Baca Juga: Kapan Persib Bandung vs Persija Jakarta? Bobotoh Wajib Tahu Jadwal Terbaru Pertandingan BRI Liga 1

Sebagai gantinya, ia memiliki kepemilikan individu dari zat yang menurut perkiraan otoritas kesehatan pemerintah digunakan oleh setidaknya 18 persen populasi pada tahun 2019.

Zat tersebut sudah diizinkan oleh beberapa pemerintah negara bagian untuk tujuan rekreasi atau medis.

Selain pengampunan, Joe Biden menginstruksikan kepada departemen kehakiman dan kesehatan untuk menentukan apakah ganja harus direklasifikasi sebagai zat yang kurang berbahaya.

Wartawan mendapat info dari para pejabat bahwa ada sebanyak 6.500 orang yang secara langsung merasakan hukuman di bawah undang-undang mariyuana federal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat