Waspada! Australia Keluarkan Travel Warning Setelah Dikeluarkan KUHP
PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Australia langsung mengeluarkan peringatan perjalanan (travel warning) bagi warga negaranya yang mau berkunjung ke Indonesia.
Kebijakan ini dikeluarkan pada Kamis, 8 Desember 2022 setelah pemerintah RI mensahkan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Salah satu tujuan Australia memperingati warganya perihal aturan hukuman seks di luar nikah dan kohabitasi (kumpul kebo).
Travel warning tersebut dikeluarkan pemerintah Australia agar warganya berhati-hati ketika berkunjung ke Indonesia.
Baca Juga: Kontroversi KUHP Baru: Orang yang Gabung Organisasi Tertentu Terancam 5 Tahun Penjara
Travel Warning ini dikeluarkan situs Smart Traveler yang ada di bawah Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia pada Kamis, 8 Desember 2022.
"Parlemen Indonesia telah mengesahkan revisi KUHP yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah," kata aturan yang dikeluarkan pemerintah Australia tersebut.
Pemerintah Australia meminta agar para warganya yang datang ke Indonesia agar lebih berhati-hati.